Senin, 28 Juni 2010

MR.KOMPOR: UAS MPH : PROPOSAL DAN ABSTRAKSI

MR.KOMPOR: UAS MPH : PROPOSAL DAN ABSTRAKSI
nama : Zainul Afriansyah
nim : 07400180
BAB I
PENDAHULUAN

A.LATAR BELAKANG
Krisis moneter yang berawal pada bulan Juli 1997, sangat mempengaruhi kondisi perekonomian nasional. Awal krisis yang ditandai dengan depresiasi nilai tukar rupiah yang parah (severe currency depreciasion), krisis likuiditas (liquidity crunch), suku bunga yang tinggi (high interest rates) dan kegagalan sektor financial (financial sector failures) mempengaruhi secara signifikan kegiatan operasi perusahaan. Banyak perusahaan yang mengalami kesulitan operasional akibat meningkatnya suku bunga dan melemahnya nilai tukar. Selanjutnya, kondisi ini diperburuk dengan adanya penciutan pasar yang berdampak pada perusahaan, sementara produksi terganggu kontinuitasnya akibat meningkatnya harga bahan baku produksi. Kondisi ini menyebabkan perusahaan mengalami kesulitan dalam pembayaran utang (loan default), dan kemudian menjurus pada kesulitan keuangan (financial distress). Kesulitan pembayaran utang dan kesulitan keuangan tersebut menyebabkan banyaknya perusahaan-perusahaan yang collapse, termasuk Usaha Mikro dan Menengah (UMKM).
Fenomena ini mengakibatkan munculnya wacana tentang perlunya kebijakan pemerintah mengenai restrukturisasi kredit UMKM. Selain itu, dalam upaya mendukung restrukturisasi kredit UMKM berdasarkan kebijakan pemerintah yang nantinya akan terbit mengenai restrukturisasi1 kredit UMKM tersebut, maka pemerintah juga perlu melakukan pendampingan bagi UMKM dalam restrukturisasi kreditnya dengan bank dan pihak relevan lainnya. Sosialisasi mengenai kebijakan tentang restrukturisasi kredit UMKM dan petunjuk pelaksanaannya serta kebijakan pendampingan, diperlukan agar pemahaman mengenai kebijakan Pemerintah mengenai restrukturisasi kredit UMKM dan pendampingannya dapat terdistribusi dengan baik dan semua pihak yang terkait seperti, asosiasi UMKM, bank, pembina UMKM, dan lainnya.
Penyelesaian dari permasalahan ini, diperlukan sebuah konsep best practice mengenai penyelesaian kredit bermasalah UMKM dan penyehatan usaha UMKM. Tujuan akhir dari semua upaya ini adalah dalam rangka mempercepat pemulihan ekonomi nasional melalui penyelesaian segera masalah kredit macet UMKM, agar baik kreditur maupun debitur dapat segera meningkatkan kinerjanya. Hal tersebut juga mendorong untuk meningkatkan ekonomi dan bisnis nasional.
Sejalan dengan pesatnya kemajuan ekonomi dan bisnis di dunia pada umumnya dan di Indonesia pada khususnya, bisnis perbankan tumbuh menjadi semakin beraneka ragam jenisnya. Beraneka pula jasa-jasa dan semakin canggih fasilitas-fasilitas yang diberikan oleh bank. Bank mempunyai peranan yang penting dalam sistem perekonomian di Indonesia. Jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat tersebut dapat mendukung laju pertumbuhan ekonomi dan dapat memperlancar kegiatan perekonomian.
Bank merupakan suatu lembaga yang lahir karena fungsinya sebagai agent of trust dan agent of development. Yang dimaksud dengan agen of trust adalah suatu lembaga perantara yang dipercaya untuk melayani segala kebutuhan keuangan dari dan untuk masyarakat. Sedangkan agent of development, bank adalah suatu lembaga perantara yang dapat mendorong kemajuan pembangunan melalui fasilitas kredit dan kemudahan-kemudahan pembayaran dan penarikan dalam proses transaksi yang dilakukan oleh para pelaku ekonomi.2
Menurut ketentuan pasal 1 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, bahwa :
“Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup orang banyak”.
Disini dapat dilihat fungsi utama bank yang kemudian ditegaskan dalam pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Sebagaimana fungsi perbankan pada umumnya, selain menghimpun dana (menerma simpanan), bank juga menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pemberian pinjaman uang kredit.
Pengertian kredit mempunyai dimensi yang beraneka ragam. Dimulai dari kata “kredit” yang berasal dari bahasa Yunani “Credere” yang berarti “kepercayaan”. Dalam pasal 1 angka 11 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas undang-undang republik Indonesia nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan, dijelaskan bahwa :
“Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan dan kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga”.3
Dari pengertian kredit tersebut terdapat beberapa prinsip dalam pemberian suatu kredit, yaitu :4
a.Prinsip pertama (prinsip kepercayaan) adalah suatu penyerahan uang dari pemberi kredit kepada peminjam atau penyediaan fasilitas keuangan dari pemberi kredit kepada peminjam atau penyerahan tagihan dari peminjam kepada pemberi kredit yang menimbulkan tagihan dari peminjam kepada pemberi kredit yang menimbulkan tagihan kepada pihak lain, dengan harapan bahwa pemberi kredit (bank) akan mendapatkan bunga sebagai pendapatan dari pemberian kredit (bank).
b.Prinsip kedua (prinsip perjanjian) adalah bahwa pemberian kredit didasarkan pada suatu perjanjian yang saling mempercayai bahwa kedua belah pihak akan mematuhi hak dan kewajibannya masing-masing
c.Prinsip ketiga (prinsip kesepakatan) adalah kesepakatan dari pemberi kredit dan peminjam tentang jangka waktu bagi pelunasan hutang dan bunga yang akan diselesaikan dalam jangka waktu yang telah disepakati bersama.
Kredit dari bank dapat memberikan sumbangan yang penting terhadap perputaran roda ekonomi bangsa, khususnya bagi pengusaha-pengusaha. Setiap bentuk usaha sudah dipastikan membutuhkan modal untuk menjalankan serta mengembangkan usahanya baik bagi usaha yang berkapasitas besar maupun UMKM. Mengetahui kondisi UMKM di tanah air mengalami kesulitan dalam permodalan. Hal tersebut diakibatkan karena para pelaku usaha selalu dihadapkan pada syarat-syarat tertentu yang diajukan oleh pihak bank dalam mengajukan kredit. Syarat yang diajukan oleh pihak bank adalah sebagai jaminan kredit bank tersebut. Jaminan kredit bank berfungsi untuk mengurangi kemungkinan terjadinya kredit macet.
Kekhawatiran pihak perbankan ini mengakibatkan rendahnya kucuran dana untuk kredit UMKM. Oleh karena itu pemerintah daerah merasa terdorong untuk menyisihkan dana APBD-nya dalam rangka membantu pembiayaan modal bagi UMKM. Bantuan tersebut dapat disalurkan melalui pihak bank dimana risiko kredit macet ditanggung sepenuhnya oleh pihak pemerintah daerah. Dari segi permodalan memang APBD dan APBN sudah dianggarkan, namun masih banyak belum lancar. Oleh karena itu, pemerintah provinsi membuat pusat pengembangan UMKM untuk memberikan informasi seluasnya kepada anggotanya. Salah satu usaha untuk meningkatkan akses kredit bagi UMKM ke perbankan mendapatkan perhatian dari Bank Indonesia sebagai Bank Sentral sebagaimana yang tercantum dalam salah satu dari 19 rekomendasi5 kebijakan perbankan yang harus ditempuh. Upaya yang dilakukan Bank Indonesia untuk meningkatkan akses kredit perbankan ke sektor riil adalah dengan memfasilitasi pembentukan Lembaga Penjamin Kredit.
Lembaga penjamin kredit merupakan salah satu infrastruktur sektor finansial yang kehadirannya diperlukan dalam rangka meningkatkan akses kepada layanan perbankan bagi pengusaha golongan UMKM, memitigasi risiko kredit, dan meningkatkan fungsi intermediasi perbankan pada umumnya.
Pemerintah pada tanggal 26 Januari 2008 mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 2 Tahun 2008 tentang Lembaga Penjamin. Lembaga penjamin yang dimaksud dalam PP tersebut adalah kegiatan pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban financial penerima kredit dan/atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.6
Dalam melaksanakan proses penjaminan kredit Bank Rakyat Indonesia bekerjasama dengan PT. Asuransi Kredit Indonesia, khususnya dalam rangka penjaminan kredit UMKM. PT. Askrindo merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan pemegang saham Departemen Keuangan Republik Indonesia dan Bank Indonesia (Depkeu. RI). Untuk mendukung dan meningkatkan peranan PT. Askrindo dalam membantu UMKM, Pemerintah melalui Inpres No. 6 tahun 2007 menguatkan fungsi perusahaan sebagai lembaga penjaminan.
Berdasarkan latar belakang di atas penulis tertarik untuk melakukan penelitian hukum dengan judul ”TINJAUAN YURIDIS SOSIOLOGIS PENJAMINAN KREDIT USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH (UMKM) OLEH LEMBAGA PENJAMIN KREDIT” (Studi di Bank Rakyat Indonesia Unit Kapongan, Kabupaten Situbondo).

B.RUMUSAN MASALAH
Dari latar belakang di atas dapat ditarik beberapa rumusan masalah yaitu sebagai berikut :
1.Bagaimanakah prosedur pemberian kredit dengan jaminan lembaga penjamin kredit bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Kapongan, Kabupaten Situbondo
2.Bagaimana pelaksanaan Lembaga Penjamin Kredit apabila ada kredit macet bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Kapongan, Kabupaten Situbondo

C.TUJUAN PENELITIAN
Sesuai dengan rumusan masalah di atas maka tujuan dari penulisan ini adalah sebagai berikut :
1.Untuk mengetahui prosedur pemberian kredit dengan jaminan lembaga penjamin kredit bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Kapongan, Kabupaten Situbondo
2.Untuk mengetahui pelaksanaan Lembaga Penjamin Kredit apabila ada kredit macet bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Kapongan, Kabupaten Situbondo

D.MANFAAT PENELITIAN
1.Manfaat secara teoritik
a.Secara akademik peneliti ini diharapkan dapat bermanfaat untuk perkembangan ilmu pendidikan di bidang ilmu hukum khususnya terkait dengan hukum perbankan.
b.Secara akademik penelitian ini diharapkan dapat menambah referensi dan memberikan sumbangan pemikiran tentang penjaminan sistem kredit macet dalam hukum perbankan yang bermanfata bagi pihak-pihak yang terkait.
2.Manfaat secara praktis
Secara praktis hasil penelitian ini dapat digunakan sebagai pertimbangan maupun referensi untuk menyelesaikan masalah kredit macet oleh lembaga penjamin kredit.

E.METODE PENELITIAN
Sebuah penelitian tidak terlapas dari metode yang dipergunakan dalam rangka mencari dan memperoleh data yang akurat dimana metode tersebut yang nantinya akan menentukan keakuratan dalam menganalisa data. Adapun metode yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :
1.Pendekatan Penelitian
Metode pendekatan penyelesaian masalah dalam penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis yang berdasarkan ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori hukum serta melihat realita yang terjadi di masyarakat yaitu berkaitan dengan penjaminan kredit Usaha Mikro, Kecil dan Menengah oleh lembaga penjamin kredit.

2.Lokasi Penelitian
Lokasi penelitian yang dipilih oleh penulis untuk melakukan penelitian guna mendapatkan informasi bahan-bahan yang akurat adalah di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Kapongan Kota Situbondo tepatnya berada di jalan Raya Banyuwangi Kapongan Situbondo. Penelitian di lokasi tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa BRI Situbondo merupakan salah satu bank yang berperan dalam hal pemberian kredit. Hal ini terkait dengan banyaknya UMKM di wilayah Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo. Hal ini memungkinkan terjadinya risiko kredit tak tertagih semakin banyak.

3.Sumber Data
a.Data primer
Data primer diperoleh dari studi yang dilakukan langsung di lapangan, sumber daya primer pada penelitian ini adalah pejabat dan para nasabah yang mengajukan penjaminan kredit macet di Bang Rakyat Indonesia Unit Kapongan Kota Situbondo.
b.Data sekunder
Data sekunder dalam penelitian ini diperoleh dari kajian terhadap peraturan perundang-undangan terkait, literatur, dan karya ilmiah serta artikel yang terkait dengan permasalahan.

4.Teknik Pengumpulan data
Teknik pengumpulan data yang dilakukan dalam penelitian ini adalah teknik pengumpulan data dengan cara sebagai berikut :
a.Interview (wawancara) yaitu suatu teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan tanya jawab langsung pada pihak-pihak terkait yakni :
1)Kepala unit Bank Rakyat Indonesia unit Kapongan
2)Para nasabah yang mengajukan penjaminan atas kredit macet usaha mikro, kecil dan menengah.
b.Observasi, yaitu pengamatan langsung maupun tidak langsung yang digunakan sebagai bahan rujukan yang terkait dengan proses pengajuan penjaminan kredit Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
c.Penelitian kepustakaan (library research), yaitu pengumpulan data berupa peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1992, Undang-undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 2008 tentang Lembaga Penjaminan, serta literature, karya ilmiah dan artikel yang terkait dengan permasalahan.

5.Analisa Data
Analisa data yang digunakan peneliti adalah analisis data Descriptive Qualitative yaitu menganalisis dengan menguraikan gejala atau fenomena dan fakta-fakta yang didapat dari lapangan secara obyektif untuk menjawab permasalahan dalam penelitian ini.

F.SISTEMATIKA PENULISAN
Penulisan penelitian ini disusun secara sistematis dan secara berurutan sehingga dapat diperoleh gambaran yang jelas dan terarah. Adapun sistematika penulisan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :


BAB I PENDAHULUAN
Bab ini meliputi latar belakang, rumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian, metode penelitian, dan sistematika penulisan.

BAB II TINJAUAN PUSTAKA
Bab ini mengandung tiga unsur yaitu uraian dan penjelasan mengenai istilah-istilah yang digunakan dan berhubungan dengan penelitian, dasar konsepsional yang menjelaskan berbagai dasar hukum berkaitan dengan permasalahan yang diteliti dan kerangka teoritis yang memaparkan pendapat para ahli atau sarjana mengenai hal-hal yang bersangkutan dengan permasalahan yang diteliti.

BAB III PEMBAHASAN
Bab ini berisi uraian data penelitian, sekaligus analisa peneliti terhadap data-data atau bahan-bahan hukum sesuai dengan permasalahan yang dikaji pada penelitian ini.

BAB IV PENUTUP
Bab ini merupakan bab akhir dalam penulisan penelitian ini yang berisikan kesimpulan dan saran. Kesimpulan adalah uraian peneliti mengenai hal-hal yang dapat disimpulkannya berdasarkan pembahasan serta analisa yang telah dirumuskan pada bab sebelumnya. Sedangkan saran berupa rekomendasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan, sesuai dengan hasil kesimpulan yang telah diuraikan sebelumnya.

PROPOSAL PENELITIAN HUKUM TINJAUAN YURIDIS SOSIOLOGIS PENJAMINAN KREDIT USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH (UMKM) OLEH LEMBAGA PENJAMIN KREDIT (Studi d

BAB I
PENDAHULUAN

A.LATAR BELAKANG
Krisis moneter yang berawal pada bulan Juli 1997, sangat mempengaruhi kondisi perekonomian nasional. Awal krisis yang ditandai dengan depresiasi nilai tukar rupiah yang parah (severe currency depreciasion), krisis likuiditas (liquidity crunch), suku bunga yang tinggi (high interest rates) dan kegagalan sektor financial (financial sector failures) mempengaruhi secara signifikan kegiatan operasi perusahaan. Banyak perusahaan yang mengalami kesulitan operasional akibat meningkatnya suku bunga dan melemahnya nilai tukar. Selanjutnya, kondisi ini diperburuk dengan adanya penciutan pasar yang berdampak pada perusahaan, sementara produksi terganggu kontinuitasnya akibat meningkatnya harga bahan baku produksi. Kondisi ini menyebabkan perusahaan mengalami kesulitan dalam pembayaran utang (loan default), dan kemudian menjurus pada kesulitan keuangan (financial distress). Kesulitan pembayaran utang dan kesulitan keuangan tersebut menyebabkan banyaknya perusahaan-perusahaan yang collapse, termasuk Usaha Mikro dan Menengah (UMKM).
Fenomena ini mengakibatkan munculnya wacana tentang perlunya kebijakan pemerintah mengenai restrukturisasi kredit UMKM. Selain itu, dalam upaya mendukung restrukturisasi kredit UMKM berdasarkan kebijakan pemerintah yang nantinya akan terbit mengenai restrukturisasi1 kredit UMKM tersebut, maka pemerintah juga perlu melakukan pendampingan bagi UMKM dalam restrukturisasi kreditnya dengan bank dan pihak relevan lainnya. Sosialisasi mengenai kebijakan tentang restrukturisasi kredit UMKM dan petunjuk pelaksanaannya serta kebijakan pendampingan, diperlukan agar pemahaman mengenai kebijakan Pemerintah mengenai restrukturisasi kredit UMKM dan pendampingannya dapat terdistribusi dengan baik dan semua pihak yang terkait seperti, asosiasi UMKM, bank, pembina UMKM, dan lainnya.
Penyelesaian dari permasalahan ini, diperlukan sebuah konsep best practice mengenai penyelesaian kredit bermasalah UMKM dan penyehatan usaha UMKM. Tujuan akhir dari semua upaya ini adalah dalam rangka mempercepat pemulihan ekonomi nasional melalui penyelesaian segera masalah kredit macet UMKM, agar baik kreditur maupun debitur dapat segera meningkatkan kinerjanya. Hal tersebut juga mendorong untuk meningkatkan ekonomi dan bisnis nasional.
Sejalan dengan pesatnya kemajuan ekonomi dan bisnis di dunia pada umumnya dan di Indonesia pada khususnya, bisnis perbankan tumbuh menjadi semakin beraneka ragam jenisnya. Beraneka pula jasa-jasa dan semakin canggih fasilitas-fasilitas yang diberikan oleh bank. Bank mempunyai peranan yang penting dalam sistem perekonomian di Indonesia. Jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat tersebut dapat mendukung laju pertumbuhan ekonomi dan dapat memperlancar kegiatan perekonomian.
Bank merupakan suatu lembaga yang lahir karena fungsinya sebagai agent of trust dan agent of development. Yang dimaksud dengan agen of trust adalah suatu lembaga perantara yang dipercaya untuk melayani segala kebutuhan keuangan dari dan untuk masyarakat. Sedangkan agent of development, bank adalah suatu lembaga perantara yang dapat mendorong kemajuan pembangunan melalui fasilitas kredit dan kemudahan-kemudahan pembayaran dan penarikan dalam proses transaksi yang dilakukan oleh para pelaku ekonomi.2
Menurut ketentuan pasal 1 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, bahwa :
“Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup orang banyak”.
Disini dapat dilihat fungsi utama bank yang kemudian ditegaskan dalam pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Sebagaimana fungsi perbankan pada umumnya, selain menghimpun dana (menerma simpanan), bank juga menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pemberian pinjaman uang kredit.
Pengertian kredit mempunyai dimensi yang beraneka ragam. Dimulai dari kata “kredit” yang berasal dari bahasa Yunani “Credere” yang berarti “kepercayaan”. Dalam pasal 1 angka 11 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas undang-undang republik Indonesia nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan, dijelaskan bahwa :
“Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan dan kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga”.3
Dari pengertian kredit tersebut terdapat beberapa prinsip dalam pemberian suatu kredit, yaitu :4
a.Prinsip pertama (prinsip kepercayaan) adalah suatu penyerahan uang dari pemberi kredit kepada peminjam atau penyediaan fasilitas keuangan dari pemberi kredit kepada peminjam atau penyerahan tagihan dari peminjam kepada pemberi kredit yang menimbulkan tagihan dari peminjam kepada pemberi kredit yang menimbulkan tagihan kepada pihak lain, dengan harapan bahwa pemberi kredit (bank) akan mendapatkan bunga sebagai pendapatan dari pemberian kredit (bank).
b.Prinsip kedua (prinsip perjanjian) adalah bahwa pemberian kredit didasarkan pada suatu perjanjian yang saling mempercayai bahwa kedua belah pihak akan mematuhi hak dan kewajibannya masing-masing
c.Prinsip ketiga (prinsip kesepakatan) adalah kesepakatan dari pemberi kredit dan peminjam tentang jangka waktu bagi pelunasan hutang dan bunga yang akan diselesaikan dalam jangka waktu yang telah disepakati bersama.
Kredit dari bank dapat memberikan sumbangan yang penting terhadap perputaran roda ekonomi bangsa, khususnya bagi pengusaha-pengusaha. Setiap bentuk usaha sudah dipastikan membutuhkan modal untuk menjalankan serta mengembangkan usahanya baik bagi usaha yang berkapasitas besar maupun UMKM. Mengetahui kondisi UMKM di tanah air mengalami kesulitan dalam permodalan. Hal tersebut diakibatkan karena para pelaku usaha selalu dihadapkan pada syarat-syarat tertentu yang diajukan oleh pihak bank dalam mengajukan kredit. Syarat yang diajukan oleh pihak bank adalah sebagai jaminan kredit bank tersebut. Jaminan kredit bank berfungsi untuk mengurangi kemungkinan terjadinya kredit macet.
Kekhawatiran pihak perbankan ini mengakibatkan rendahnya kucuran dana untuk kredit UMKM. Oleh karena itu pemerintah daerah merasa terdorong untuk menyisihkan dana APBD-nya dalam rangka membantu pembiayaan modal bagi UMKM. Bantuan tersebut dapat disalurkan melalui pihak bank dimana risiko kredit macet ditanggung sepenuhnya oleh pihak pemerintah daerah. Dari segi permodalan memang APBD dan APBN sudah dianggarkan, namun masih banyak belum lancar. Oleh karena itu, pemerintah provinsi membuat pusat pengembangan UMKM untuk memberikan informasi seluasnya kepada anggotanya. Salah satu usaha untuk meningkatkan akses kredit bagi UMKM ke perbankan mendapatkan perhatian dari Bank Indonesia sebagai Bank Sentral sebagaimana yang tercantum dalam salah satu dari 19 rekomendasi5 kebijakan perbankan yang harus ditempuh. Upaya yang dilakukan Bank Indonesia untuk meningkatkan akses kredit perbankan ke sektor riil adalah dengan memfasilitasi pembentukan Lembaga Penjamin Kredit.
Lembaga penjamin kredit merupakan salah satu infrastruktur sektor finansial yang kehadirannya diperlukan dalam rangka meningkatkan akses kepada layanan perbankan bagi pengusaha golongan UMKM, memitigasi risiko kredit, dan meningkatkan fungsi intermediasi perbankan pada umumnya.
Pemerintah pada tanggal 26 Januari 2008 mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 2 Tahun 2008 tentang Lembaga Penjamin. Lembaga penjamin yang dimaksud dalam PP tersebut adalah kegiatan pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban financial penerima kredit dan/atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.6
Dalam melaksanakan proses penjaminan kredit Bank Rakyat Indonesia bekerjasama dengan PT. Asuransi Kredit Indonesia, khususnya dalam rangka penjaminan kredit UMKM. PT. Askrindo merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan pemegang saham Departemen Keuangan Republik Indonesia dan Bank Indonesia (Depkeu. RI). Untuk mendukung dan meningkatkan peranan PT. Askrindo dalam membantu UMKM, Pemerintah melalui Inpres No. 6 tahun 2007 menguatkan fungsi perusahaan sebagai lembaga penjaminan.
Berdasarkan latar belakang di atas penulis tertarik untuk melakukan penelitian hukum dengan judul ”TINJAUAN YURIDIS SOSIOLOGIS PENJAMINAN KREDIT USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH (UMKM) OLEH LEMBAGA PENJAMIN KREDIT” (Studi di Bank Rakyat Indonesia Unit Kapongan, Kabupaten Situbondo).

B.RUMUSAN MASALAH
Dari latar belakang di atas dapat ditarik beberapa rumusan masalah yaitu sebagai berikut :
1.Bagaimanakah prosedur pemberian kredit dengan jaminan lembaga penjamin kredit bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Kapongan, Kabupaten Situbondo
2.Bagaimana pelaksanaan Lembaga Penjamin Kredit apabila ada kredit macet bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Kapongan, Kabupaten Situbondo

C.TUJUAN PENELITIAN
Sesuai dengan rumusan masalah di atas maka tujuan dari penulisan ini adalah sebagai berikut :
1.Untuk mengetahui prosedur pemberian kredit dengan jaminan lembaga penjamin kredit bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Kapongan, Kabupaten Situbondo
2.Untuk mengetahui pelaksanaan Lembaga Penjamin Kredit apabila ada kredit macet bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Kapongan, Kabupaten Situbondo

D.MANFAAT PENELITIAN
1.Manfaat secara teoritik
a.Secara akademik peneliti ini diharapkan dapat bermanfaat untuk perkembangan ilmu pendidikan di bidang ilmu hukum khususnya terkait dengan hukum perbankan.
b.Secara akademik penelitian ini diharapkan dapat menambah referensi dan memberikan sumbangan pemikiran tentang penjaminan sistem kredit macet dalam hukum perbankan yang bermanfata bagi pihak-pihak yang terkait.
2.Manfaat secara praktis
Secara praktis hasil penelitian ini dapat digunakan sebagai pertimbangan maupun referensi untuk menyelesaikan masalah kredit macet oleh lembaga penjamin kredit.

E.METODE PENELITIAN
Sebuah penelitian tidak terlapas dari metode yang dipergunakan dalam rangka mencari dan memperoleh data yang akurat dimana metode tersebut yang nantinya akan menentukan keakuratan dalam menganalisa data. Adapun metode yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :
1.Pendekatan Penelitian
Metode pendekatan penyelesaian masalah dalam penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis yang berdasarkan ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori hukum serta melihat realita yang terjadi di masyarakat yaitu berkaitan dengan penjaminan kredit Usaha Mikro, Kecil dan Menengah oleh lembaga penjamin kredit.

2.Lokasi Penelitian
Lokasi penelitian yang dipilih oleh penulis untuk melakukan penelitian guna mendapatkan informasi bahan-bahan yang akurat adalah di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Kapongan Kota Situbondo tepatnya berada di jalan Raya Banyuwangi Kapongan Situbondo. Penelitian di lokasi tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa BRI Situbondo merupakan salah satu bank yang berperan dalam hal pemberian kredit. Hal ini terkait dengan banyaknya UMKM di wilayah Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo. Hal ini memungkinkan terjadinya risiko kredit tak tertagih semakin banyak.

3.Sumber Data
a.Data primer
Data primer diperoleh dari studi yang dilakukan langsung di lapangan, sumber daya primer pada penelitian ini adalah pejabat dan para nasabah yang mengajukan penjaminan kredit macet di Bang Rakyat Indonesia Unit Kapongan Kota Situbondo.
b.Data sekunder
Data sekunder dalam penelitian ini diperoleh dari kajian terhadap peraturan perundang-undangan terkait, literatur, dan karya ilmiah serta artikel yang terkait dengan permasalahan.

4.Teknik Pengumpulan data
Teknik pengumpulan data yang dilakukan dalam penelitian ini adalah teknik pengumpulan data dengan cara sebagai berikut :
a.Interview (wawancara) yaitu suatu teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan tanya jawab langsung pada pihak-pihak terkait yakni :
1)Kepala unit Bank Rakyat Indonesia unit Kapongan
2)Para nasabah yang mengajukan penjaminan atas kredit macet usaha mikro, kecil dan menengah.
b.Observasi, yaitu pengamatan langsung maupun tidak langsung yang digunakan sebagai bahan rujukan yang terkait dengan proses pengajuan penjaminan kredit Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
c.Penelitian kepustakaan (library research), yaitu pengumpulan data berupa peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1992, Undang-undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 2008 tentang Lembaga Penjaminan, serta literature, karya ilmiah dan artikel yang terkait dengan permasalahan.

5.Analisa Data
Analisa data yang digunakan peneliti adalah analisis data Descriptive Qualitative yaitu menganalisis dengan menguraikan gejala atau fenomena dan fakta-fakta yang didapat dari lapangan secara obyektif untuk menjawab permasalahan dalam penelitian ini.

F.SISTEMATIKA PENULISAN
Penulisan penelitian ini disusun secara sistematis dan secara berurutan sehingga dapat diperoleh gambaran yang jelas dan terarah. Adapun sistematika penulisan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :


BAB I PENDAHULUAN
Bab ini meliputi latar belakang, rumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian, metode penelitian, dan sistematika penulisan.

BAB II TINJAUAN PUSTAKA
Bab ini mengandung tiga unsur yaitu uraian dan penjelasan mengenai istilah-istilah yang digunakan dan berhubungan dengan penelitian, dasar konsepsional yang menjelaskan berbagai dasar hukum berkaitan dengan permasalahan yang diteliti dan kerangka teoritis yang memaparkan pendapat para ahli atau sarjana mengenai hal-hal yang bersangkutan dengan permasalahan yang diteliti.

BAB III PEMBAHASAN
Bab ini berisi uraian data penelitian, sekaligus analisa peneliti terhadap data-data atau bahan-bahan hukum sesuai dengan permasalahan yang dikaji pada penelitian ini.

BAB IV PENUTUP
Bab ini merupakan bab akhir dalam penulisan penelitian ini yang berisikan kesimpulan dan saran. Kesimpulan adalah uraian peneliti mengenai hal-hal yang dapat disimpulkannya berdasarkan pembahasan serta analisa yang telah dirumuskan pada bab sebelumnya. Sedangkan saran berupa rekomendasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan, sesuai dengan hasil kesimpulan yang telah diuraikan sebelumnya.